Visi dan Misi
- Visi
Visi pembangunan Desa Tahun 2017-2023 ini disusun dengan memperhatikan/ mengacu kepada visi pembangunan daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013-2018 (Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007), yakni “Mewujudkan Lombok Timur Yang Aman, Adil dan Sejahtera Lahir dan Batin Dalam Bingkai Persatuan dan Kesatuan Dilandasi Iman dan Taqwa ”. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Lenek Daya Tahun 2017-2023 adalah :
“ Mewujudkan Desa Lenek Daya Yang Adil dan Sejahtera Dalam Lindungan Allah SWT ”.
Secara khusus, dijabarkan makna dari visi pembangunan Desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) dengan segenap pemangku kepentingan (steakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama 6 (enam) tahun kedepan.
ADIL : Memiliki arti, Terciptanya suatu keadaan dimana Pembangunan di Desa Lenek Daya baik berupa Fisik maupun Non fisik manfaatnya dapat dirasakan/dinikmati secara Profesional dan Proporsional/berkeadilan (Pemerataan) oleh seluruh lapisan Warga Masyarakat diwilayah Desa Lenek Daya.
SEJAHTERA : Konsep sejahtera menunjukkan kondisi kemakmuran suatu masyarakat, yaitu masyarakat yang terpenuhi kebutuhan ekonomi (materiil) maupun sosial (spirituil); dengan kata lain kebutuhan dasar masyarakat telah terpenuhi secara lahir bathin secara adil dan merata dengan menititik beratkan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing dan berdayaguna dan meningkatan pembangunan yang difokuskan pada pembangunan perekonomian Desa yang berbasis pada potensi Desa yang berdaya jual dan berdaya saing.
- Misi
Untuk mewujudkan Visi Desa Lenek Daya dalam mewujudkan Desa Lenek Daya yang Adil dan Sejahtera dalam Lindungan Allah SWT, Misi Desa Lenek Daya adalah ;
- Mewujudkan Sistem Pelayanan Pemerintahan yang Cepat, Tepat, Efektif dan Efisien.
- Pelaksanaan pembangunan yang merata di semua Dusun dan RT di Desa Lenek Daya, dengan prinsip Proporsional dan Profesional.
- Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas.
- Masyarakat Desa Lenek Daya menjadi Objek sekaligus Subjek dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.
- Pelaksanaan Pembangunan dilaksanakan dengan prinsip dari Masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
- Optimalisasi peran dan fungsi Kelembagaan di Desa dengan meningkatkan kualitas sumber daya Manusia dan penguatan kelembagaan.
- Membangun hubungan kerjasama yang baik dengan semua pihak baik Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat serta pihak swasta.