Salah Satu cara pemerintah Desa Lenek Daya dalam upaya mendorong dan meningkatkan Realisasi Pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah dengan cara medekatkan layanan dan memberikan pengetahuan tentang pembayaran pajak. adapun petugas yang sudah ditujuk oleh pemerintah desa yaitu kepala wilayah seDesa Lenek Daya dan Pekasih.
Adapun pajak-pajak yang Piktif sesuai isu dari peserta musyawarah maka pemerintah Desa melakukan Pendataan dari SPPT tersebut untuk dilakukan penghapusan oleh Dispenda.
Pemecahan SPPT sesuai dengan perosedur suapaya SPPT lama tidak muncul harus salah satu dari ahli waris melakukan balik nama dari SPPT Asal.