Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
24 Orang |
Pindah |
1 Orang |
03 Januari 2020 03:35:15 104 Kali
Sejarah Desa
Desa Lenek Daya adalah Desa hasil pemekaran dari Desa Lenek Induk yang didiami oleh penduduk asli suku sasak dan salah satu Desa dari 9 (sembilan) Desa yang ada di Kecamatan Lenek dengan luas _______ Ha, sekarang 10 (Sepuluh) Desa Menurut salah satu babad dan cerita lisan Masyarakat Lenek yang turun temurun, kata Lenek berasal dari kata Lendek yang berarti Rata.
Penamaan “Lenek Daya” lebih dititik beratkan pada kondisi geografis, dimana posisi atau letak Lenek Daya berada di sebelah Utara. “Utara” dalam bahasa sasak disebut “Daya”, sehingga secara etimologi dapat diartikan Desa Lenek Daya adalah Desa Lenek yang terletak di Utara.
Sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupannya dari hasil Pertanian dan Perkebunan. Hal ini disebabkan karena struktur tanah yang ada diwilayah Desa Lenek Daya, terdiri dari Lahan Kering dan Lahan Basah. Lahan basah dimanfaatkan untuk menghasilkan tanaman seperti Padi dan Palawija, sedangkan lahan keringnya untuk pohon bambu dan pohon-pohon kayu.
Pada Tahun 1990-1994, berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya, Desa Lenek Daya mempersiapkan diri sebagai Desa Persiapan untuk pemekaran dari Desa Lenek Induk. 4 (empat) tahun menjadi Desa Persiapan, pada tahun 1995, Desa Lenek Daya menjadi Desa Definitip, dengan wilayah kekadusan sebanyak 7 (tujuh) yakni, Dusun Kalibambang, Dusun Mujahidin, Dusun Keroak, Dusun Dasan Baru, Dusun Lilir, Dusun Timba Bune dan Dusun Duren.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2009 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, sehingga berdasarkan perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta dorongan dari masyarakat, pada 18 Oktober 2010, Desa Lenek Daya melakukan pemekaran Desa dan Dusun, menjadi 3 (tiga) yakni :
Pemekarang Dusun terdiri dari ;
Wilayah Lenek Ramban Biak terdiri dari beberapa Dusun, yakni ;
Wilayah Lenek Kalibambang terdiri dari beberapa Dusun, yakni ;
Satu tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, melihat peluang tersebut, atas dorongan dan musyawarah masyarakat, Desa Lenek Daya kembali melakukan Pemekaran Desa dan Dusun, yang terdiri dari :
Terdiri dari beberapa Dusun, yakni :
Terdiri dari beberapa Dusun, yakni :
Dari hasil proses pemekaran tersebut sampai sekarang, Desa Lenek Daya memiliki Luas Wilayah 20.33 Km2. Untuk mempercepat proses Pemekaran Desa sesuai dengan Peraturan Bupati diatas dari Desa Persiapan sampai kepada Desa Definitip, Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan menunjuk Pejabat sementara yang di angkat dari Pegawai Negeri Sipil dimana yang ditunjuk saat itu adalah Drs. LALU MASKURI dari Tahun 1990 s/d 1992 dan kemudian ISHAK dari Tahun 1992 s/d 1995.
Sejak Tahun 1995, setelah Desa Lenek Daya menjadi Desa Definitip, untuk pertama kalinya pada tahun 1995 Proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung digelar. Sejak tahun 1995 sampai Sekarang Desa Lenek Daya telah dipimpin oleh 5 orang Kepala Desa yakni ;
No |
Kepala Desa |
Periode |
1 |
M I S B A H |
Th. 1995 s.d. Th. 2003 |
2 |
W I L D A N |
Th. 2003 s.d. Th. 2008 |
3 |
W I L D A N |
Th. 2008 s.d. Th. 2010 |
4 |
M A H M U D |
Th. 2010 s.d. Th. 2016 |
5 |
U N A S I H |
Th. 2017 s.d. Sekarang |
Untuk artikel ini
Alamat | : | Jln. Dane Rahil No. 03 Desa Lenek Daya |
Desa | : | Lenek Daya |
Kecamatan | : | Lenek |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83653 |
Telepon | : | 081933146670 |
No. HP | : | |
: | [email protected] |