Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
24 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Kelahiran |
5 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
11 Orang |
Pindah |
1 Orang |
14 Juni 2023 17:27:16 653 Kali
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan dari RPJM Desa?
Meliputi 5 bidang
1. Pemerintahan Desa
2. pembangunan Desa
3. Pembinaan Desa
4. Pemberdayaan Desa
5 Penanggulangan Bencana dan mendesak Desa
Pada artikel ini
28 Desember 2023 23:15:32
Untuk artikel ini
Alamat | : | Jln. Dane Rahil No. 03 Desa Lenek Daya |
Desa | : | Lenek Daya |
Kecamatan | : | Lenek |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83653 |
Telepon | : | 081933146670 |
No. HP | : | |
: | [email protected] |