Sejarah Desa
Desa Lenek Daya adalah Desa hasil pemekaran dari Desa Lenek Induk yang didiami oleh penduduk asli suku sasak dan salah satu Desa dari 9 (sembilan) Desa yang ada di Kecamatan Lenek dengan luas 2.629 Ha, sekarang 10 (Sepuluh) Desa Menurut salah satu babad dan cerita lisan Masyarakat Lenek yang turun temurun, kata Lenek berasal dari kata Lendek yang berarti Rata.
Penamaan “Lenek Daya” lebih dititik beratkan pada kondisi geografis, dimana posisi atau letak Lenek Daya berada di sebelah Utara. “Utara” dalam bahasa sasak disebut “Daya”, sehingga secara etimologi dapat diartikan Desa Lenek Daya adalah Desa Lenek yang terletak di Utara.
Sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupannya dari hasil Pertanian dan Perkebunan. Hal ini disebabkan karena struktur tanah yang ada diwilayah Desa Lenek Daya, terdiri dari Lahan Kering dan Lahan Basah. Lahan basah dimanfaatkan untuk menghasilkan tanaman seperti Padi dan Palawija, sedangkan lahan keringnya untuk pohon bambu dan pohon-pohon kayu.
Pada Tahun 1990-1994, berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya, Desa Lenek Daya mempersiapkan diri sebagai Desa Persiapan untuk pemekaran dari Desa Lenek Induk. 4 (empat) tahun menjadi Desa Persiapan, pada tahun 1995, Desa Lenek Daya menjadi Desa Definitip, dengan wilayah kekadusan sebanyak 7 (tujuh) yakni, Dusun Kalibambang, Dusun Mujahidin, Dusun Keroak, Dusun Dasan Baru, Dusun Lilir, Dusun Timba Bune dan Dusun Duren.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2009 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, sehingga berdasarkan perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta dorongan dari masyarakat, pada 18 Oktober 2010, Desa Lenek Daya melakukan pemekaran Desa dan Dusun, menjadi 3 (tiga) yakni :
- Desa Lenek Daya
Pemekarang Dusun terdiri dari ;
- Dusun Mujahidin
- Dusun Keroak
- Dusun Lilir
- Dusun Timba Bune, dan
- Dusun Duren
- Desa Lenek Ramban Biak
Wilayah Lenek Ramban Biak terdiri dari beberapa Dusun, yakni ;
- Dusun Dasan Baru
- Dusun Ramban Bela
- Dusun Ramban Biak
- Desa Lenek Kalibambang
Wilayah Lenek Kalibambang terdiri dari beberapa Dusun, yakni ;
- Dusun Kali Bambang
- Dusun suka Maju
- Dusun Gubuk Baret
Satu tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan Desa dan Dusun serta Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, melihat peluang tersebut, atas dorongan dan musyawarah masyarakat, Desa Lenek Daya kembali melakukan Pemekaran Desa dan Dusun, yang terdiri dari :
- Desa Lenek Daya
Terdiri dari beberapa Dusun, yakni :
- Dusun Mujahidin
- Dusun Keroak
- Dusun Lilir
- Dusun Timba Bune
- Dusun Mujahidin Timuk
- Dusun Lilir Timuk
- Dusun Timba Bune Timuk, dan
- Dusun Joga
- Desa Lenek Duren
Terdiri dari beberapa Dusun, yakni :
- Dusun Duren
- Dusun Kekalian, dan
- Dusun Timba Lendang.
Pada tahun 2020 Desa Lenek Daya kembali melakukan pemekaran Dusun sehingga dari delapan Dusun menjadi sebelas Dusun dimana yang dimekarkan yaitu Mujahidin mekar menjadi dusun baru yaitu Kebon Talo, Keroak mekar menjadi Keroak Timuk dan Lilir Timuk menjadi Loang Landak.
Dari hasil proses pemekaran tersebut sampai sekarang, Desa Lenek Daya memiliki Luas Wilayah 68 Km2. Untuk mempercepat proses Pemekaran Desa sesuai dengan Peraturan Bupati diatas dari Desa Persiapan sampai kepada Desa Definitip, Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan menunjuk Pejabat sementara yang di angkat dari Pegawai Negeri Sipil dimana yang ditunjuk saat itu adalah Drs. LALU MASKURI dari Tahun 1990 s/d 1992 dan kemudian ISHAK dari Tahun 1992 s/d 1995.
Sejak Tahun 1995, setelah Desa Lenek Daya menjadi Desa Definitip, untuk pertama kalinya pada tahun 1995 Proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung digelar. Sejak tahun 1995 sampai Sekarang Desa Lenek Daya telah dipimpin oleh 5 orang Kepala Desa yakni ;
No
|
Kepala Desa
|
Periode
|
1
|
M I S B A H
|
Th. 1995 s.d. Th. 2003
|
2
|
W I L D A N
|
Th. 2003 s.d. Th. 2008
|
3
|
W I L D A N
|
Th. 2008 s.d. Th. 2010
|
4
|
M A H M U D
|
Th. 2010 s.d. Th. 2016
|
5
|
U N A S I H
|
Th. 2017 s.d. Th.2023
|
6
|
U N A S I H
|
Th. 2023 s.d. Sekarang
|
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa
Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan pada saat Proses Penyusunan RPJMDes yang tercantum dalam Form hal 2 lampiran Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan mengacu kepada isian Profil Desa/Kelurahan atau Prodeskel, Potensi Sumber Daya Alam yang dimilik oleh Desa Lenek Daya dapat digambarkan sebagai berikut :
No
|
Uraian Sumber Daya Alam
|
Volume
|
Satuan
|
1
|
Tanah Kering
|
112
|
Ha
|
2
|
Tanah Basah
|
80
|
Ha
|
3
|
Tanah Hutan
|
2
|
Ha
|
4
|
Tanah Fasilitas Umum
|
59,3
|
Ha
|
5
|
Lahan Terlantar
|
52
|
Ha
|
6
|
Mata Air
|
1
|
Buah
|
7
|
Bendungan
|
2
|
Buah
|
8
|
Tanah Kas Desa
|
49
|
Ha
|
2.1.3 Sumber Daya Manusia
Potensi Sumber Daya Manusia punya peranan penting dalam mendorong percepatan pembangunan di Desa. Potensi tersebut tentu harus dimanfaatkan secara maksimal dengan pelibatan dalam proses perencanaan yang partisipatif. Berikut potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh Lenek Daya :
No
|
Uraian Sumber Daya Manusia
|
Volume
|
Satuan
|
1
|
Jumlah Penduduk Laki-laki
|
3.136
|
Orang
|
2
|
Jumlah Penduduk Perempuan
|
3.193
|
Orang
|
3
|
Jumlah Kepala Keluarga (KK)
|
1.972
|
Orang
|
4
|
Kepadatan Penduduk
|
6.329
|
J/Km2
|
5
|
Pendidikan S-1
|
90
|
Orang
|
6
|
Pendidikan S-2
|
1
|
Orang
|
|
Mengurus Rumah Tangga
|
347
|
Orang
|
7
|
Profesi Petani
|
1.609
|
Orang
|
8
|
Belum Bekerja
|
2.156
|
Orang
|
9
|
Wirswasta
|
793
|
Orang
|